Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba Di Tambusai Utara, Polres Rohul Sita, Airsoft Gun Dan 33 Butir Amunisi

Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba Di Tambusai Utara, Polres Rohul Sita, Airsoft Gun Dan 33 Butir Amunisi
Barang Bukti Penggerebekan di Tambusai Utara

Rokan Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (47) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (2/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,57 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk airsoft gun, 33 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki.

"Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Dendy, Sabtu (4/7/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga menyita dua pak plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, tas merek Condotti, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta dua unit telepon genggam.

Tak hanya itu, dari lokasi penggerebekan petugas turut menemukan satu pucuk airsoft gun dan 33 butir amunisi yang terdiri atas 11 butir kaliber 9 milimeter, 17 butir kaliber 11 milimeter, serta lima butir kaliber 7,62 milimeter. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, B mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara.

"Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika," kata Dendy.

Hasil tes urine terhadap B juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Rokan Hulu akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang tegas dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga berada di Sumatera Utara serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)