Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan Perusak Hutan Di Pulau Sumatra

Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan Perusak Hutan Di Pulau Sumatra
Ilustrasi

Jakarta, Terbilang.id - Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut akibat terbukti melakukan pelanggaran perusakan hutan. Langkah ini dipertimbangkan menyusul dampak lingkungan serius berupa banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dalam waktu berdekatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat merespons pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI terkait kejelasan status perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah.

Menurutnya, pencabutan izin merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan yang terbukti menimbulkan bencana hidrometeorologi.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengkaji langkah lanjutan agar aset dan aktivitas usaha yang telah dihentikan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengambilalihan operasional oleh negara, sembari menunggu penetapan skema pengelolaan yang paling tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kebijakan ini tidak semata soal bisnis, tetapi bagaimana negara hadir memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di wilayah terdampak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik usaha yang merusak lingkungan. Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan dan prinsip keberlanjutan dalam menjalankan aktivitasnya. (*)