Berawal Dari Laporan Warga, Polres Dumai Bongkar Peredaran Sabu Skala Besar 1,6 Kg

Berawal Dari Laporan Warga, Polres Dumai Bongkar Peredaran Sabu Skala Besar 1,6 Kg
seorang pria berinisial NA. Pada Jumat (30/1/2026)

Dumai, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1,6 kilogram. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Kota Dumai.

Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar Polres Dumai pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Kompol Rahmat Syah.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial NA. Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang telah diidentifikasi.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di saku depan celana tersangka,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang. Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah, di mana polisi menemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak hitam di atas lemari.

Tersangka selanjutnya mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, satu paket tambahan berhasil diamankan. Total keseluruhan terdapat 20 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.632 gram,” ungkap Wakapolres.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kompol Rahmat Syah menegaskan, Polres Dumai tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Narkotika adalah ancaman serius yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Setiap pelaku akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)