Tak Dikasih Uang Untuk Beli Narkoba, Seorang Kakak Di Rohil Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri

Tak Dikasih Uang Untuk Beli Narkoba, Seorang Kakak Di Rohil Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Dan Pelaku berinisial M. Amar Khadafi alias Sulung (22) dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pelaku berinisial M. Amar Khadafi alias Sulung (22) tega menghabisi nyawa Rifka Fitria (16) hanya karena sang adik menolak permintaannya untuk memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025), menyatakan bahwa pelaku membunuh korban untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli narkoba.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (23/7), sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban, Jalan Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Saat itu korban sedang bermain ponsel. Tersangka yang marah karena tidak dikasih uang untuk beli narkoba, mengambil parang dan menebas bagian belakang leher korban, lalu memukul kedua tangannya dengan potongan kayu broti sepanjang 30 cm.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku mencuri uang dari tas korban dan melarikan diri. Rifka sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.

Kurang dari enam jam setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan berhasil menangkap tersangka saat hendak pulang dari kebun. Pelaku dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, dan mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang berlumur darah, potongan kayu, serta pakaian korban dan pelaku.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Saat ini polisi tengah melanjutkan penyidikan dan akan segera melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (*)