Gelapkan Rp11 Juta Milik Rekan Kerja, Seorang Pria Di Pelalawan Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci

Gelapkan Rp11 Juta Milik Rekan Kerja, Seorang Pria Di Pelalawan Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci
Seorang pria berinisial AS Al Q ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kerinci

Pelalawan, Terbilang.id - Seorang pria berinisial AS Al Q ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kerinci karena diduga menggelapkan uang milik tiga rekan kerjanya. Peristiwa ini menghebohkan warga Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah diketahui total kerugian mencapai lebih dari Rp11 juta.

Kasus ini bermula ketika tiga korban, yakni Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang, meminta bantuan pelaku untuk menarik uang mereka melalui mesin ATM. Namun, uang yang seharusnya diserahkan kepada para korban justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Total kerugian sebesar Rp11.320.000. Rinciannya, korban Reantonius Rp5.120.000, Usor Rp4.700.000, dan Sahat Rp1.500.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, IPTU Muslim, SH, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Merasa dirugikan, ketiga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/59/X/2025/SPKT/POLSEK PKL KERINCI/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya melalui Kanit Reskrim.

Saat ini, AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)