Bongkar Jaringan Narkotika Antar Desa, Polres Inhu Amankan 2 Orang Pelaku Di Perkebunan Sungai Lala

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Dugaan adanya jaringan peredaran narkotika antar desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terungkap setelah jajaran Polsek Kelayang menangkap dua orang pelaku di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di Desa Talang Parit, Kecamatan Rakit Kulim.
“Tim segera turun ke lapangan, dan dari hasil penyelidikan, dua orang berhasil diamankan di sebuah rumah di RT 008 RW 009 Desa Perkebunan Sungai Lala,” jelas Fahrian, Kamis (31/7/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), keduanya warga setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil dan satu paket sedang sabu, plastik klip kosong, alat penyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga aktif dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga mengaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu.
“Pengakuan para pelaku memperkuat dugaan bahwa ini merupakan bagian dari jaringan antar desa. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhu juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda hancur karena barang haram ini,” tutupnya. (*)