Tuntut Kepastian Hukum HGB 133 Ruko, Ratusan Pedagang STC Geruduk DPRD Pekanbaru
Pekanbaru, Terbilang.id - Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut kepastian hukum atas status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keresahan para pedagang terhadap belum adanya kejelasan mengenai perpanjangan HGB, sementara aktivitas usaha mereka disebut telah terhenti akibat penyegelan ruko oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sejak pagi, ratusan pedagang memadati halaman Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru segera memberikan kepastian atas hak HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk Sukaramai Trade Center.
Kedatangan para pedagang diterima DPRD Kota Pekanbaru melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri Beberapa Perwakilan Anggota DPRD diantaranya Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Dalam penyampaiannya, perwakilan pedagang, Ismed, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko tersebut kepada Mal Pelayanan Publik (MPP), sementara status HGB para pedagang hingga kini belum memperoleh kepastian.
Menurutnya, 133 unit ruko tersebut berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC. Namun, terdapat perbedaan perlakuan terhadap status hak atas bangunan di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, HGB Pasar Induk STC telah diperpanjang hingga tahun 2046, sedangkan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB milik para pedagang yang telah diajukan sejak sebelumnya belum mendapatkan tanggapan.
"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046," ujar Ismed.
Ia juga mengaku kondisi pedagang semakin sulit setelah ruko yang mereka tempati disegel dan ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Akibatnya, aktivitas perdagangan terhenti dan berdampak langsung terhadap mata pencaharian para pedagang.
"Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal itu menjadi sumber penghidupan kami. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami," tegasnya.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga status HGB 133 unit ruko memperoleh kepastian hukum.
Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan nasib para pelaku usaha yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan STC.
Sementara itu, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru menerima aspirasi para pedagang dan membahas persoalan tersebut dalam forum rapat bersama. DPRD diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pedagang dengan Pemerintah Kota Pekanbaru guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan semua pihak. (*)








