Bongkar Tambang Galian C Ilegal Di Kerumutan, Polres Pelalawan Sita Excavator Komatsu

Bongkar Tambang Galian C Ilegal Di Kerumutan, Polres Pelalawan Sita Excavator Komatsu
Polres Pelalawan Sita Excavator Komatsu

Pelalawan, Terbilang.id - Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Pelalawan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal jenis Galian C di Kecamatan Kerumutan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin.

Tak hanya mengamankan AP, petugas juga menyita satu unit alat berat excavator merek Komatsu PC200 warna kuning yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah urug di lokasi penambangan.

Kasus tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula saat petugas memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penambangan tanah urug di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.

Petugas selanjutnya mengamankan AP untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Kegiatan penambangan itu diduga dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit excavator Komatsu PC200 warna kuning.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tanah urug di lokasi.

Excavator kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan proses penyidikan.

Polisi masih mendalami aktivitas penambangan tersebut, termasuk terkait operasional, legalitas kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, sangkaan juga dijeratkan juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sekaligus memberikan dampak terhadap lingkungan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Bayu.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Saat ini, AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelalawan juga memastikan patroli serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus ditingkatkan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan dan melindungi sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan. (*)