Bongkar Peredaran Narkoba Di Langgam, Polres Pelalawan Sita Sabu, Ganja Hingga Pil Ekstasi
Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ganja hingga pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Padang Luas setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (31) dan RP (25) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta L (25) yang diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Sumber dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari warga.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di Desa Padang Luas. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku,” ujar sumber kepolisian tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan para tersangka.
Dari tersangka AA, petugas menyita lima paket sabu ukuran besar dengan berat total 183,81 gram. Selain itu juga ditemukan 7,5 butir pil ekstasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2,64 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok dari sedotan plastik, dua ball plastik klip merah, timbangan digital, plastik asoy serta tas sandang yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1570 VO yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Sementara dari tersangka RP, petugas menemukan dua paket sabu ukuran kecil dengan berat 3,88 gram, satu paket daun ganja seberat 5,04 gram serta setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat 0,21 gram.
Dari lokasi yang sama, polisi juga menyita dua ball plastik klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam serta sebuah kotak hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Padang Luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik tersangka RP. Dari lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti milik tersangka AA yang disimpan di dalam tas di sebuah mobil. Sementara barang bukti milik RP ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya.
“Tersangka RP mengakui bahwa sebagian narkotika yang disimpan tersebut diperolehnya dari tersangka AA,” jelas sumber tersebut.
Usai penangkapan, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini para tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya. (*)


