Lagi Sibuk Layani Pembeli, Motor Pedagang Ayam Geprek Di Rengat Raib Digondol Maling
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Nasib apes dialami seorang pedagang ayam geprek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat sedang sibuk melayani pelanggan, sepeda motornya yang diparkir di depan warung justru raib diduga digondol maling.
Korban diketahui bernama Novita (34), warga Desa Pasir Kemilu. Sepeda motor Yamaha Gear Ultima Hybrid warna cokelat miliknya hilang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Novita mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana kendaraannya dibawa kabur. Saat kejadian, kondisi warung sedang ramai pembeli sehingga perhatian korban sepenuhnya tertuju pada aktivitas berjualan.
"Saya lagi sibuk melayani pelanggan yang sedang membeli di warung, jadi tidak tahu siapa yang melarikan motor tersebut," kata Novita.
Motor tersebut sebelumnya diparkir korban di depan warung tempatnya berjualan.
Namun, ketika situasi mulai kembali terkendali, Novita baru menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan korban kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan adanya laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Menurutnya, laporan korban telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu dengan Nomor STTL/135/VIII/2026/RIAU/RES INHU, tertanggal Rabu (12/8/2026).
"Sepeda motor milik pelapor terparkir di depan tempatnya berjualan. Saat kondisi ramai pembeli sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor tidak lagi melihat sepeda motornya," ujar Misran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian meminta polisi mengusut keberadaan sepeda motor miliknya serta mengungkap pelaku pencurian.
Polres Inhu kini melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban maupun saksi serta menelusuri kemungkinan adanya petunjuk lain di sekitar lokasi kejadian.
Perkara dugaan curanmor tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar lokasi usaha yang ramai dikunjungi pelanggan. (*)








