Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Mantan Dirut BUMD Rohil Ditangkap Kejati Riau

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Mantan Dirut BUMD Rohil Ditangkap Kejati Riau
Mantan Dirut PT SPRH Rahman memakai rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PI, Senin (15/9) malam.

Pekanbaru, Terbilang.id - Drama kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH), Rahman alias RN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Kejati Riau.

Penetapan itu dilakukan setelah RN ditangkap tim kejaksaan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Dumai, Senin (15/9/2025). Ia sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menegaskan bahwa penetapan RN sebagai tersangka sudah melalui proses panjang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyalahgunaan dana PI 10 persen,” ujarnya.

RN diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana PI 10 persen yang seharusnya menjadi hak masyarakat Rohil sejak 2023. Alih-alih transparan, penyidik menemukan indikasi manipulasi laporan hingga ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

Sore harinya, RN digelandang ke Pekanbaru dan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Langkah ini ditempuh untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.

Kasus dana PI 10 persen ini menjadi sorotan publik di Riau. Dana yang nilainya besar dan semestinya menopang pembangunan daerah, justru diduga dipakai untuk kepentingan segelintir orang. Kejati Riau sendiri tak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain sebagai tersangka.

Carel menambahkan, RN langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, selama 20 hari ke depan. Langkah itu, katanya, untuk mengamankan jalannya penyidikan.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka memengaruhi saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” sambungnya. (*)