KPK Rampungkan Berkas Perkara, Nasib Abdul Wahid Cs Ditentukan Di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak terkait kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin (2/3) penyidikan perkara tersebut dinyatakan tuntas dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,” ujar Budi di Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan tahun anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, perkara ini segera bergulir ke meja hijau. Publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor yang akan menguji pembuktian atas dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. (*)


