Keluhkan Truk Besar Masih Melintas Di Jalan HR Soebrantas, Warga Desak Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan
Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah kendaraan bertonase besar masih terlihat melintas di ruas Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, pada jam sibuk, Senin (13/7/2026). Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan pembatasan jam operasional bagi kendaraan bertonase besar yang memasuki wilayah perkotaan. Berdasarkan aturan tersebut, truk berukuran besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 16.45 WIB, sejumlah truk besar masih terlihat melintasi Jalan HR Soebrantas menuju pusat kota. Kendaraan tersebut bergerak di tengah padatnya arus lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua dan roda empat.
Kehadiran kendaraan berukuran besar di tengah kepadatan lalu lintas membuat sejumlah pengendara harus meningkatkan kewaspadaan, terutama pengguna sepeda motor yang melintas di sekitar truk.
Warga sekitar, Wati, mengaku khawatir ketika harus berkendara berdekatan dengan truk besar yang melintas pada siang hari. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya membuat pengendara merasa waswas, tetapi juga dapat memicu perlambatan arus lalu lintas.
"Hampir tiap hari ada saja truk besar yang lewat sini di siang hari. Kita yang pakai motor jadi takut kalau melintas di sekitarnya karena takut tidak terlihat sama sopir sehingga bisa kena serempet. Lalu lintas juga jadi macet panjang kalau ada truk-truk besar ini," ujar Wati.
Ia berharap Pemko Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar agar aturan jam operasional yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi.
Pembatasan operasional kendaraan bertonase besar sebelumnya diberlakukan Pemko Pekanbaru sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Masyarakat meminta penertiban dilakukan secara rutin, terutama di ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi seperti Jalan HR Soebrantas. Pengawasan yang lebih maksimal dinilai penting agar potensi kemacetan maupun kecelakaan akibat pergerakan truk besar di dalam kota dapat diminimalkan.
Hingga kini, warga berharap aturan yang sudah dibuat dapat diterapkan secara konsisten demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pekanbaru. (*)








