Tuntut Pengembalian Lahan Dan Dana Kompensasi, Ribuan Warga Siabu Geruduk PT Ciliandra Perkasa

Kampar, Terbilang.id - Ribuan masyarakat dari Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gerbang PT Ciliandra Perkasa, Aksi damai ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat oleh perusahaan sawit tersebut. Senin (4/8/2025).
Massa aksi datang dengan sepeda motor, truk, dan berbagai kendaraan lainnya. Aksi mereka berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Massa menyuarakan tiga tuntutan utama kepada PT Ciliandra Perkasa:
-
Pengembalian Lahan 20 Persen dari HGU:
Masyarakat meminta agar lahan kebun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) sebesar 20 persen dari total HGU perusahaan seluas 3.787 hektare dikembalikan ke masyarakat adat Desa Siabu. Mereka menolak lahan KKPA yang ditempatkan di Desa Bandur Picak dan menuntut pembangunan kebun tersebut di Desa Siabu, sesuai amanat UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 dan PO No. 56 Tahun 2021. -
Pembayaran Dana Kompensasi Rp500 Juta/Bulan:
Warga menagih janji kompensasi bulanan sebesar Rp500 juta sebagaimana kesepakatan tertulis tahun 2017 antara Pemkab Kampar dan PT Ciliandra Perkasa, yang diteken mendiang Bupati Kampar H. Azis Zaenal. -
Pengembalian Lahan di Luar HGU:
Massa juga menuntut agar seluruh lahan di luar HGU dikembalikan ke masyarakat adat, merujuk pada Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 45 UU No. 39/2014.
Menurut Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama, Surya Rinaldi, aksi ini adalah upaya sah masyarakat untuk menuntut haknya. Ia menyebut aksi ini harus diviralkan agar publik mengetahui kondisi riil di lapangan.
"Ini adalah hak masyarakat yang terzalimi. Kami minta pertemuan resmi dilakukan di Desa Siabu, bukan di tempat lain," ujarnya.
Jika tuntutan mereka tidak direspons hingga Selasa (5/8/2025), massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Rabu (6/8/2025).
Koordinator Aksi, Reynlod, menyebutkan adanya kejanggalan terkait lahan seluas 107 hektare di Desa Siabu yang sebelumnya dikuasai PT Ciliandra dan kini diserahkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun lahan itu kemudian dialihkan ke perusahaan BUMD PT Agrinas Palma Nusantara, yang berencana melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan koperasi yang tidak berasal dari Kampar.
"Harusnya KSO dilakukan dengan Koperasi Sawit Siabu Maju Bersama, bukan dengan pihak luar," tegasnya.
Roy Irawan, SH, kuasa hukum Koperasi Siabu Maju Bersama, menyebutkan PT Ciliandra Perkasa telah lalai menjalankan kewajibannya kepada masyarakat selama lebih dari 30 tahun beroperasi. Selain tidak mengalokasikan lahan plasma 20 persen, Roy juga menyebut perusahaan diduga membuka ribuan hektare kawasan hutan di luar HGU tanpa izin.
"Sudah saatnya izin operasional perusahaan dievaluasi atau dicabut. Negara juga harus menjatuhkan sanksi tegas dan menagih denda dari pelanggaran tersebut," ujarnya.
Roy juga menuntut agar PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan lahan 107 hektare ke koperasi lokal di lokasi sesuai wilayah masyarakat adat.
Humas PT Ciliandra Perkasa, Ismadi, didampingi General Manager Asrinaldi Nasution, mengatakan pihaknya akan menyampaikan semua tuntutan tersebut kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau kami tidak sampaikan, nanti kami dianggap berbohong. Informasi dari pimpinan akan kami teruskan,” ujar Ismadi di hadapan massa. (*)