Bongkar Peredaran Narkoba Di Dayun, Polres Siak Sita Puluhan Paket Sabu Dan Ganja
Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Siak berhasil membongkar peredaran narkotika di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika serta menyita puluhan paket sabu dan ganja.
Pelaku yang diamankan berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Ia ditangkap pada Kamis (5/3) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya yang berada di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Siak, Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar Benny, Sabtu (7/3).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam di saku celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula 2 paket sabu dan 2 paket ganja di dalam kotak hitam lainnya.
Petugas juga menemukan 1 paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta 1 paket ganja di atas meja dapur rumah pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun.
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I (DPO), sedangkan ganja diperoleh dari R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas Benny.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan kandungan dari narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Kepolisian Resor Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (*)


