Dua Kali Turun Aksi, Mahasiswa Tagih Bukti Komitmen Pemkab Kampar Soal Beasiswa Di KUA-PPAS 2027
Kampar, Terbilang.id - Perjuangan mahasiswa Kabupaten Kampar untuk mendapatkan kepastian program beasiswa kembali memasuki babak penting.
Setelah dua kali turun aksi, yakni pada 28 Mei 2025 dan 29 Oktober 2025, mahasiswa kini menagih bukti nyata atas komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terkait beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu.
Sebelumnya, dalam sejumlah dialog dengan mahasiswa, Pemkab Kampar telah menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan pengalokasian anggaran beasiswa sekaligus membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program.
Kini, setelah Pemkab Kampar bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, mahasiswa mempertanyakan apakah janji tersebut benar-benar telah diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran.
Mahasiswa menilai, pembahasan anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan keseriusan dalam merealisasikan komitmen yang telah disampaikan.
“Kami sudah dua kali menyampaikan tuntutan. Pemerintah juga sudah menyampaikan komitmen. Sekarang kami tidak membutuhkan janji baru, tetapi bukti,” Ujar Muhammad Ikhsan, mahasiswa asal Kampar, Kamis (20/8/2026).
Ikhsan mengatakan, jika beasiswa memang menjadi salah satu prioritas Pemkab Kampar, pemerintah harus terbuka kepada publik mengenai rencana penganggarannya.
Menurutnya, informasi yang disampaikan tidak cukup hanya mengenai ada atau tidaknya program. Pemerintah juga perlu menjelaskan besaran anggaran, jumlah penerima, kriteria, mekanisme seleksi hingga waktu realisasi.
“Kalau memang sudah masuk dalam perencanaan anggaran, sampaikan kepada publik. Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan alasannya. Jangan sampai aspirasi mahasiswa didengar saat aksi, tetapi hilang ketika anggaran dibahas,” tegasnya.
Menurut Ikhsan, keterbukaan tersebut penting agar mahasiswa dan masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan komitmen pemerintah yang sebelumnya telah disampaikan dalam dialog.
Ia menilai, kejelasan anggaran sekaligus menjadi ukuran apakah program beasiswa benar-benar ditempatkan sebagai kebutuhan prioritas atau hanya sebatas wacana.
Selain anggaran, mahasiswa juga menagih komitmen Pemkab Kampar untuk membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang program beasiswa.
Menurut Ikhsan, keberadaan regulasi diperlukan agar program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang transparan.
Peraturan tersebut diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, mulai dari kriteria penerima, mekanisme pengajuan, proses verifikasi hingga penyaluran bantuan.
Dengan demikian, program beasiswa tidak bergantung pada kebijakan sesaat, tetapi memiliki sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ikhsan juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap mahasiswa kurang mampu secara ekonomi memiliki landasan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur pemenuhan hak mahasiswa kurang mampu, termasuk melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Bagi mahasiswa, kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum penting untuk menguji komitmen Pemkab Kampar.
Sebab, dua kali aksi telah dilakukan. Aspirasi telah disampaikan secara langsung. Pemerintah juga telah memberikan komitmen untuk memperjuangkan anggaran dan regulasi.
Kini, mahasiswa menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar terlihat dalam kebijakan anggaran daerah.
“Pertanyaannya sederhana, apakah beasiswa mahasiswa Kampar benar-benar akan masuk dalam kebijakan anggaran 2027, atau mahasiswa kembali harus menagih janji yang sama,” katanya.
Ikhsan menegaskan, mahasiswa tidak ingin persoalan beasiswa kembali berhenti pada dialog dan janji.
Mereka menginginkan kepastian yang dapat dilihat melalui regulasi, alokasi anggaran serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Menurut Ikhsan, tuntutan mahasiswa bukan sekadar meminta bantuan pendidikan. Lebih dari itu, mereka ingin memastikan mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Kampar mendapatkan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan pendidikan.
Karena itu, mahasiswa berharap Pemkab Kampar memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi program beasiswa dalam KUA-PPAS 2027.
“Kami tidak meminta janji baru. Kami hanya meminta janji yang sudah disampaikan dibuktikan melalui regulasi, anggaran, dan realisasi,” pungkas Muhammad Ikhsan.
Mahasiswa pun menunggu langkah konkret Pemkab Kampar setelah kesepakatan KUA-PPAS 2027. Bagi mereka, momentum tersebut bukan lagi sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi ruang pembuktian atas komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan bagi mahasiswa Kampar. (*)








