Penyegaran Korps Adhyaksa, Kajati Riau Gelar Pelantikan Aspidsus Dan Empat Kajari Pada 27 Agustus Mendatang

Penyegaran Korps Adhyaksa, Kajati Riau Gelar Pelantikan Aspidsus Dan Empat Kajari Pada 27 Agustus Mendatang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyegaran struktur organisasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera bergulir. Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. dijadwalkan melantik lima pejabat eselon III pada 27 Agustus 2026 mendatang.

Pelantikan tersebut akan berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Lima pejabat yang akan dilantik terdiri dari satu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan agenda pelantikan tersebut.

“Jika tidak ada halangan, Bapak Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana akan melantik Aspidsus dan empat Kajari. Dijadwalkan pada 27 Agustus,” ujar Zikrullah, Kamis (20/8/2026).

Zikrullah menjelaskan, empat jabatan Kajari yang akan mengalami pergantian yakni Kajari Pekanbaru, Kajari Bengkalis, Kajari Indragiri Hulu (Inhu), dan Kajari Indragiri Hilir (Inhil).

Sementara posisi Aspidsus Kejati Riau dipercayakan kepada Syahrir Jasman.

Adapun empat pejabat yang ditunjuk mengisi jabatan Kajari di wilayah Riau yakni Marlambson Carel Williams sebagai Kajari Pekanbaru, Ade Indrawan sebagai Kajari Bengkalis, Rizky Fachrurrozi sebagai Kajari Indragiri Hulu, serta Johannes Harysuandy Siregar sebagai Kajari Indragiri Hilir.

Pelantikan nantinya menjadi momentum bagi para pejabat tersebut untuk secara resmi menjalankan tugas dan tanggung jawab pada posisi yang baru.

Pergantian ini juga menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa sekaligus upaya melakukan penyegaran dalam pelaksanaan tugas.

Rotasi dan mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyegaran terhadap jajaran struktural Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di berbagai daerah. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 90 Kajari turut mengalami pergantian, termasuk sejumlah Kajari di Provinsi Riau.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Sejumlah nama kemudian ditunjuk untuk mengisi posisi Kajari di wilayah hukum Kejati Riau.

Untuk posisi Kajari Pekanbaru ditunjuk Marlambson Carel Williams. Sementara Ade Indrawan dipercaya memimpin Kejari Bengkalis.

Selanjutnya, Rizky Fachrurrozi ditunjuk sebagai Kajari Indragiri Hulu dan Johannes Harysuandy Siregar sebagai Kajari Indragiri Hilir.

Sedangkan posisi Aspidsus Kejati Riau dipercayakan kepada Syahrir Jasman.

Zikrullah mengatakan, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Dengan adanya pergantian pejabat, jajaran Kejati Riau diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Terlebih, posisi Aspidsus memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Riau.

Sementara para Kajari memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum di masing-masing wilayah berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rotasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat di Provinsi Riau,” pungkas Zikrullah.

Dengan pelantikan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, lima pejabat tersebut nantinya akan resmi mengemban amanah baru di lingkungan Korps Adhyaksa Riau.

Penyegaran ini diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian posisi, tetapi juga membawa penguatan terhadap kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)