Korupsi Dana Desa Di Kuansing, Mantan Kades Dan Bendahara Simpang Raya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Di Kuansing, Mantan Kades Dan Bendahara Simpang Raya Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (4/8/2025).

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Kepala Desa Simpang Raya, Amran Mangunsong, dan bendaharanya, Sri Handayani, resmi dituntut hukuman penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp444 juta lebih.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (4/8/2025). JPU Rahmat menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Rahmat di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aziz Muslim SH.

Selain pidana pokok, Amran dan Sri juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang mereka timbulkan. Amran dibebani UP sebesar Rp176.703.124, sedangkan Sri sebesar Rp267.749.430. Jika tidak membayar, keduanya akan dikenakan hukuman tambahan 2 tahun 9 bulan penjara.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana PADes Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berasal dari BUMDes Bina Rakyat serta pendapatan lain-lain pada periode 2018–2023. Total PADes mencapai lebih dari Rp965 juta, namun hanya sekitar Rp520 juta yang disetorkan ke kas desa.

Sisa dana sebesar Rp444.452.554 tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh para terdakwa. Rinciannya, Amran menggunakan sekitar Rp176 juta, dan Sri Handayani memakai sekitar Rp267 juta, tanpa pertanggungjawaban jelas.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuansing mengonfirmasi bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp444 juta lebih. Menyikapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sidang selanjutnya diprediksi akan menjadi penentu akhir nasib hukum keduanya, apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU, atau memberikan putusan berbeda berdasarkan pembelaan yang akan diajukan. (*)