Bongkar Peredaran Narkoba Di Rengat, Polres Inhu Sita 2,36 Gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan.
Pelaku berinisial DP alias Diki (22), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu, Misran, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kampung Pulau.
“Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Misran, Jumat (6/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Roni Saputra langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Ketika petugas mendekat, pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi sendok pipet di dalam kantong celana pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan daun pisang kering di sekitar lokasi tempat pelaku sebelumnya duduk.
“Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus,” jelas Misran.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil kosong, satu plastik klip ukuran sedang, sendok pipet, kotak kecil putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, mengatakan dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” tegasnya. (*)


