Buang Puntung Rokok Sembarangan, Polsek Bangko Amankan Pria Pemicu Kebakaran Lahan Satu Hektare

Rokan Hilir, Terbilang.id - Tindakan sembrono seorang pria berinisial YS (51) berujung fatal. Ia diduga menyebabkan kebakaran hebat di lahan gambut setelah membuang puntung rokok sembarangan, hingga melalap sekitar satu hektare lahan sawit di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, saat kondisi lahan tengah kering dan mudah terbakar. YS kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Bangko dan terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan bahwa titik api pertama kali terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti temuan itu, tim dari Polsek Bangko langsung menuju lokasi untuk pemadaman dan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku sempat membuang puntung rokok di lokasi kebakaran. Hal ini diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kebakaran," ujar Kombes Anom, Rabu (23/7/2025).
Saksi mata bernama Sudirman menyebut dirinya melihat YS berada di lokasi beberapa saat sebelum asap mulai mengepul. Saat diperiksa, YS mengakui perbuatannya.
"Saya sempat mencoba memadamkan api, tapi malah semakin membesar," ungkap YS kepada petugas.
Akibat ulahnya, YS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merusak lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Irjen Herry.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bencana asap tahunan. (*)