Edarkan Narkoba Di Desa Jalur Patah, Polres Kuansing Amankan Satu Orang Pelaku

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pria berinisial D (42), warga Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, karena diduga mengedarkan narkotika.
Tersangka D ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat kotor 2,29 gram dan satu paket daun ganja kering seberat kotor 1,32 gram.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Jalur Patah.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu dan ganja yang disimpan tersangka di rumahnya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu pipet sendok, satu kotak kacamata hitam, satu unit ponsel Samsung A20 warna hitam, dan uang tunai Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari dua orang berbeda yang sama-sama berinisial I, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tes urine juga menunjukkan D positif mengandung amphetamine.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya. (*)