Bongkar Peredaran Narkoba Di Pasir Penyu, Polres Inhu Sita 74 Butir Pil Ekstasi
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Upaya menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu. Kali ini, peredaran narkotika jenis pil ekstasi berhasil diungkap di wilayah Pasir Penyu.
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang pria berinisial RDS alias Dede (37) pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Ia diduga sebagai pengedar pil ekstasi yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan tiga butir pil ekstasi.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di lemari kamar tersangka, polisi kembali menemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi, plastik kosong, serta satu unit handphone.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya terdiri dari 41 butir warna ungu, 27 butir warna hijau, dan enam butir warna hijau dengan logo berbeda. Selain itu, turut disita 17 lembar plastik bening kosong dan satu unit handphone warna merah.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ungkap Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026.
Kapolres Inhu menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya selama bulan Ramadan, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (*)


