Fokus Benahi Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga Akhir 2026

Fokus Benahi Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga Akhir 2026
Fokus Benahi Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga Akhir 2026

Jakarta, Terbilang.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membuka kebijakan reaktivasi keanggotaan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi organisasi, peningkatan kualitas keanggotaan, serta penguatan tata kelola organisasi secara menyeluruh.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan reaktivasi merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

Menurutnya, PWI ingin memastikan bahwa seluruh anggota yang tercatat benar-benar masih aktif menjalankan profesi wartawan dan memenuhi seluruh persyaratan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.

Ia mengungkapkan, evaluasi yang dilakukan PWI Pusat menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keanggotaan. Di antaranya masih adanya peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota yang tidak memperpanjang kartu anggota, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi hingga akhir tahun 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi anggota untuk menuntaskan persoalan administrasi keanggotaannya.

"Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan," tegasnya.

Sebagai bagian dari penataan organisasi, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan AD/ART, di antaranya telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Dalam rapat itu, PWI Pusat juga menerima berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi dan status keanggotaan.

Berbagai persoalan yang dibahas meliputi penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak lagi aktif, kejelasan anggota sebelum tahun 2012, hak anggota yang terlambat mengaktifkan KTA, hingga mekanisme penyelesaian konflik internal di daerah.

PWI Pusat turut menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK sebelum ditetapkan sebagai Anggota Biasa.

Selain itu, anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus anggota yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses reaktivasi di seluruh Indonesia.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian juga diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi kepengurusan sepanjang 2026 hingga sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung pada periode terdekat.

"Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya," tutup Akhmad Munir. (*)