Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih Kekantor MA pagi ini
Jakarta, Terbilang.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebutkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih datang ke Kantor Mahkamah Agung (MA).
"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini. Kami juga mendorong," ujar Andi kepada awak media di Kantor MA, Jumat (23/9/2022).
Andi menyebutkan, SD sudah datang ke Kantor MA dan akan segera berangkat ke KPK untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
"Terkait bagaimana penilaian publik silakan saja. Sudrajad dia datang ke kantor pagi tadi itu dari rumahnya. Jadi tadi pagi dia berkantor. Tapi, sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata Andi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap "jual beli" pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan, pihaknya telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
Penulis : Didi Hasriadi