Kecam tindakan Alvin Lim, AMPR : Pelanggar Hukum harus ditindak tegas

Kecam tindakan Alvin Lim,  AMPR : Pelanggar Hukum harus ditindak tegas
Salah Satu Advokat Jakarta, Alvin Lim

Pekanbaru, Terbilang.id - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) mengecam keras Alvin Lim yang dengan sengaja menebar hoax serta mendiskreditkan Kejaksaan Agung. “Alvin Lim telah menebar fitnah yang sangat keji. Tidak bisa dimaafkan begitu saja. Dia harus mempertanggung jawabkan pernyataannya secara hukum,” tegas Aktivis Riau, Zulkardi , kepada Terbilang.id, Jum'at, 23 September 2022.

Zulkardi menyampaikan hal itu terkait Alvin Lim yang berkoar - koar di media sosial dengan menyebut Kejaksaan Agung sarang mafia yang isinya sampah dan Penuh Ujaran Kebencian. “ DPP AMPR Jakpus akan menempuh langkah - langkah hukum terhadap fitnah keji yang dilontarkan Alvin Lim. Sebagai orang yang berkecimpung dunia hukum, dia harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum,” ucapnya.

Menurut Zulkardi, Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, semakin dipercaya masyarakat. Hal ini kami temukan dari data Hasil riset berbagai lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa masyarakat semakin puas terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. 

“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice,” papar Zulkardi.

Untuk itu, kata Zulkardi ,Saat ini Kawan - Kawan AMPR di Jakarta Sedang Full Baket Terkait laporan Alvin kim ke Mabes Polri kita akan kawal sampai Alvin lim mempertangung jawabkan perkataan nya . 

Jika Semakin di biar kan maka timbul persepsi ditengah Masyarakat bahwasanya dia kebal atas permasalahan hukum Karena dia Seorang Advokat. Tutup Zulkardi 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana. “Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022. 

Penulis : Muhammad Heru