Gelar Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Dari Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
Mojokerto, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.
Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan bahwa hakim telah menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.
"Iya hakim telah menolak seluruh tuntutan dari pemohon," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim telah menolak permohonan praperadilan kali ini.
"Iya tadi ditolak oleh hakim tuntutan kita," ujar Andi
Selanjutnya, pihak kuasa hukum 3 Tersangka Dana CSR BNI Mojokerto akan mengikuti proses hukum kasus ini yang akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya.
"Nanti akan kita buktikan disana," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI Dikarenakan Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.
Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mojokerto itu sebelumnya telahh diserahkan ketiga tersangka kepada pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).
Diberitakan sebelumnya Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.
“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).
Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).
Penulis : Didi Hasriadi