Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp285 Triliun, Kejagung Periksa Dua Petinggi Pertamina

Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp285 Triliun, Kejagung Periksa Dua Petinggi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa dua petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (1/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu:

  • HR, Vice President Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping

  • PN, Direktur Keuangan PT Pertamina (2018–2019)

“Keduanya diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), subholding, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018 hingga 2023. Praktik penyimpangan ini meliputi perencanaan, pengadaan, hingga sewa terminal dan kapal angkut minyak mentah serta BBM.

Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks pejabat strategis Pertamina dan sejumlah pelaku usaha.

Beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • AN – mantan VP Supply & Distribution, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga

  • HB – mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina

  • TN – mantan SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia

  • DS – mantan VP Crude & Product Trading, Integrated Supply Chain

  • AS – dari PT Pertamina International Shipping

  • HW – mantan SVP Integrated Supply Chain

  • MH – perwakilan perusahaan migas asing Trafigura

  • IP – dari PT Mahameru Kencana Abadi

  • MRC – pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian lebih dari Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara serta kerugian terhadap perekonomian nasional.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)