Baleg DPR RI Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Baleg DPR RI Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
Ilustrasi Masa Pemilihan Kades Karena Diperpanjang Menjadi 9 Tahun (Istimewa)

Jakarta, Terbilang.id - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun draf Revisi Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Didalam draft tersebut terdapat tiga poin utama yang merupakan hasil aspirasi dari berbagai pihak berkaitan dengan desa.

"Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepala desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Kedua, Supratman mengatakan, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades).

Sejumlah fraksi maupun organisasi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

"Ketiga terkait dengan soal besaran dana desa ya. Kemarin, beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman -teman yang mengusulkan," ujarnya.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami menyepakatinya adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran pers, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering kali mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa dapat menimbulkan terganggunya pertumbuhan serta pembangunan di desa. 

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Bukan hanya itu Supratman mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar masyarakat yang mengganggu stabilitas desa sehingga dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan yang ada di desa .

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya lagi, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," pungkas Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Penulis : Didi Hasriadi