Masih Sehat Dan Tidak Sedang Dalam Kasus Hukum, Hendry Ch Bangun Nilai KLB PWI Di Hotel Grand Paragon Ilegal

Masih Sehat Dan Tidak Sedang Dalam Kasus Hukum, Hendry Ch Bangun Nilai KLB PWI Di Hotel Grand Paragon Ilegal
Ketua Umum PWI Pusat, Hendy Ch Bangun Bersama Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto

Banjarmasin, Terbilang.id - Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat yang digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI dan Zulmansyah Sekedang mantan Ketua Bidang Organisasi yang telah diberhentikan.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Ahad (18/8/2024).

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Saya masih sehat dan tidak sedang dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya," kata Hendry Ch Bangun.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.

"KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) terakhir Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.

"KLB pada 18 Agustus 2024 ini ilegal dan tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP," pungkasnya.