Dua Rumah Warga Sumber Sari Rusak Parah Akibat Proyek IPAL, Pemko Pekanbaru Buka Suara Soal Ganti Rugi
Pekanbaru, Terbilang.id - Dua rumah warga di Jalan Sumber Sari, RT 02/RW 01, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, mengalami kerusakan parah yang disebut terdampak pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kerusakan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan bagi warga. Pasalnya, sejumlah pekerjaan perbaikan dan penyelesaian ganti rugi terhadap bangunan yang terdampak proyek dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Warga berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat membantu mencarikan solusi agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut segera diselesaikan.
Salah seorang warga terdampak, Hamdani, mengatakan dua bangunan rumah miliknya dan orangtuanya mengalami kerusakan cukup parah sejak pekerjaan proyek IPAL berlangsung.
Kedua bangunan tersebut merupakan rumah dua lantai yang hingga kini disebut belum dapat ditempati.
"Kalau punya saya, ada dua bangunan rumah yang rusak parah tidak bisa ditempati. Pondasi patah-patah, dinding retak," kata Hamdani, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Hamdani, kerusakan tersebut terjadi akibat getaran yang ditimbulkan saat proses penggalian dan pengeboran saluran IPAL di kawasan tersebut.
Selain dua rumah yang mengalami kerusakan parah, terdapat dua unit rumah warga lainnya yang disebut mengalami kerusakan dengan tingkat sedang.
Dampak pekerjaan proyek juga disebut dirasakan warga terhadap sumber air bersih. Sedikitnya enam sumur warga diklaim mengalami kekeringan total setelah pekerjaan proyek berlangsung.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga kehilangan akses terhadap sumber air bersih yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hamdani menuturkan, pihak pelaksana proyek pada 2022 sempat datang ke lokasi dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang dialami warga.
Bahkan, menurutnya, sempat dibuat kesepakatan terkait pekerjaan perbaikan terhadap rumah yang terdampak.
"Waktu itu memang datang orang IPAL-nya mau melakukan perbaikan, ada dibuat kesepakatan. Tapi gak selesai, menunggunya pun lama. Dalam tiga tahun pekerjaan bertahap, tapi tidak juga selesai. Yang satu, rumah saya belum bisa juga ditempati, karena pekerjaan baru sekitar 50 persen dikerjakan orang itu," terangnya.
Namun, pekerjaan perbaikan tersebut akhirnya terhenti sejak 2025.
Hamdani menyebut hingga kini tidak ada lagi pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan kerusakan rumah maupun fasilitas warga yang terdampak proyek.
Ia mengaku telah berupaya menemui pihak manajemen proyek untuk menanyakan kelanjutan perbaikan. Namun, dirinya belum mendapatkan kepastian terkait kapan pekerjaan tersebut akan dilanjutkan.
"Tidak ada perbaikan lagi. Sumur bor juga asal-asalan dibuatnya. Kedalaman di sini kan 90 meter. Kita bahan (sebelumnya) Wafin, sekarang entah apa-apa dikasihnya itu, setahun rusak lagi, lumpur keluar dari sumur bor yang dibuatnya. Kita komplain tidak ada jawaban," ucapnya.
Selain rumah dan sumur, warga juga menyebut masih terdapat fasilitas lain yang belum diperbaiki, seperti pagar rumah dan bagian bangunan yang belum kembali dicat.
"Masih banyak yang belum dikerjakan orang IPAL ini, pagar belum diperbaiki, dicat juga belum. Ada rumah orang depan ini belum dikerjakan sama sekali perbaikannya," paparnya.
Persoalan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.
Edward mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses ganti rugi atau perbaikan terhadap kerusakan rumah warga sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu.
"Sudah pernah, udah lama ada ganti rugi," kata Edward, Selasa (1/9/2026).
Namun, ia menjelaskan dalam proses penyelesaian sebelumnya memang terdapat warga yang tidak sepakat dengan kontraktor pelaksana terkait bentuk maupun pekerjaan perbaikan.
Menurut Edward, ada warga yang rumahnya telah diperbaiki sesuai kesepakatan, tetapi kemudian kembali meminta tambahan pekerjaan.
"Ada yang udah diganti (kerusakan) rumahnya. Akhirnya mintak tambah, minta tambah. Udah ada perjanjiannya, udah dikerjakan sesuai perjanjian. Minta tambah lagi (perbaikan). Tentu keberatan pihak ketiganya," terang Edu, sapaan akrab Edward.
Ia menegaskan permintaan tambahan tersebut berada di luar kesepakatan awal yang telah dibuat antara warga dengan kontraktor pelaksana proyek.
Edward menyebut Pemko Pekanbaru sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak kontraktor untuk mencari penyelesaian atas persoalan kerusakan rumah akibat pekerjaan IPAL.
"Kan sudah kita fasilitasi. Semua kesepakatan mereka berunding (warga dan kontraktor pelaksana). Kita membantu memfasilitasi aja," jelasnya.
Meski demikian, Edward mengaku belum mengetahui secara pasti bagian mana yang saat ini masih diminta warga untuk diperbaiki.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat kembali karena sebelumnya sudah terdapat kesepakatan antara warga dengan pihak kontraktor mengenai pekerjaan perbaikan.
Pemko Pekanbaru, kata Edward, pada saat itu berperan sebagai fasilitator dalam proses perundingan. Sementara kesepakatan mengenai bentuk dan lingkup pekerjaan perbaikan merupakan hasil pembicaraan antara warga dan kontraktor pelaksana.
Di sisi lain, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Hamdani meminta Pemko Pekanbaru kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi atas kerusakan yang menurut warga masih belum sepenuhnya dipulihkan.
Menurutnya, warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya berharap kerusakan rumah dan fasilitas yang terdampak pekerjaan proyek dapat diperbaiki sehingga kembali layak digunakan.
"Yang kami harapkan itu kerusakan yang terjadi diperbaiki seperti semula. Rumah bisa ditempati lagi dan fasilitas warga juga bisa digunakan," ujarnya.
Persoalan tersebut kini masih menyisakan perbedaan pandangan antara warga dan pihak pemerintah.
Warga menyebut masih terdapat kerusakan dan pekerjaan pemulihan yang belum tuntas, sementara Pemko Pekanbaru menyatakan sebelumnya telah dilakukan proses perundingan dan terdapat kesepakatan antara warga dengan kontraktor.
Pemko Pekanbaru juga menyatakan telah menjalankan peran sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian tersebut.
Warga pun berharap komunikasi antara seluruh pihak dapat kembali dibuka agar persoalan yang telah berlangsung sejak proyek dikerjakan pada 2022 itu tidak terus berlarut.
Terlebih, dua rumah warga yang disebut mengalami kerusakan parah hingga kini belum dapat ditempati.
Masyarakat berharap ada kepastian mengenai kelanjutan perbaikan, sehingga hak warga yang terdampak dapat memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari. (*)








