Diduga Langgar Aturan Perkebunan, Pemkab Kuansing Usulkan Pencabutan HGU PT WSN

Diduga Langgar Aturan Perkebunan, Pemkab Kuansing Usulkan Pencabutan HGU PT WSN
Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wana Sari Nusantara (WSN) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan tersebut dinilai kerap terlibat konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam pengelolaan usaha perkebunan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat kegiatan safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026) malam.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT WSN kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” kata Suhardiman di hadapan masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pengajuan pencabutan HGU tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya menegakkan aturan di sektor perkebunan.

“Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama membenarkan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan usulan pencabutan izin tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik sosial yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” ujar Andri.

Ia menambahkan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan usaha secara tertib, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak menjalankan kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Singingi Hilir.

“Harapan kita tentu agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan,” tutup Andri. (*)