Ijazah S1 Tak Ada Di Data Trisakti, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Dilaporkan Ke Polda Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang PNS berinisial RDL yang bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Riau ke Polda Riau, Selasa (11/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Strata 1 (S1) Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2026.
Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada 10 Mei 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan seorang PNS menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.
Menindaklanjuti informasi itu, LBH Tuah Negeri Nusantara kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Universitas Trisakti.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul.
Dalam penelusuran tersebut, LBH meminta konfirmasi kepada Universitas Trisakti mengenai nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah S1 Manajemen yang diduga digunakan RDL.
Chairul mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima pihaknya, nama dan NIM tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.
“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.
Klarifikasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar LBH Tuah Negeri Nusantara membawa persoalan itu ke Polda Riau.
Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti dari mana dokumen tersebut berasal maupun siapa yang membuat atau menerbitkannya.
“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.
Sebelum membuat laporan polisi, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Chairul, pihaknya telah dua kali memanggil RDL untuk dimintai penjelasan.
Namun, kedua pemanggilan tersebut disebut tidak dihadiri oleh RDL.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi sebanyak dua kali, tetapi beliau tidak pernah hadir,” ungkap Chairul.
Selain memanggil RDL, LBH juga telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau.
Di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.
Namun, hingga laporan dibuat ke Polda Riau, Chairul mengatakan pihaknya belum menerima balasan atas surat tersebut.
Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut mulai mengikuti proses sebagai CPNS pada 2016.
Hingga kini, RDL masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.
Ia disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan pangkat/golongan III/d atau Penata Tingkat I.
“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujar Chairul.
Karena itu, LBH tidak hanya mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana dokumen itu dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai CPNS maupun perjalanan karier RDL sebagai PNS.
Dalam laporan tersebut, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen hasil penelusuran.
Di antaranya laporan masyarakat serta hasil klarifikasi dari perguruan tinggi yang disebut menjadi dasar dugaan tersebut.
Chairul menyebut pihaknya telah memiliki dua dasar yang digunakan untuk membuat laporan.
“Sudah terpenuhi dua alat bukti yang kami jadikan dasar laporan. Pertama adalah laporan dari masyarakat yang kemudian diwakilkan kepada kami sebagai DPP LBH Tuah Negeri Nusantara. Kedua, adanya bukti dari Universitas Trisakti yang menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah berkuliah dan tidak ada data kelulusannya di universitas tersebut,” kata Chairul.
Meski demikian, LBH menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Polda Riau nantinya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Chairul berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam administrasi pemerintahan merupakan persoalan serius.
Sebab, hal tersebut dapat berkaitan dengan status maupun perjalanan karier seorang aparatur negara.
“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan biro jasa, oknum tertentu ataupun pihak internal pemerintahan.
“Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, apakah biro jasa atau pihak lain, itu belum bisa kami pastikan. Itu bagian dari yang akan kami dalami dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusurinya,” katanya.
Chairul menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara terang asal-usul dokumen tersebut, bagaimana bisa digunakan dan siapa saja yang terlibat jika memang terdapat pelanggaran.
“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.
Hingga saat ini, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut masih berupa laporan yang tengah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








