Serius Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DAK SD Di Rohil, Kejati Riau Sudah Periksa 22 Saksi

Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hingga saat ini, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak penyidikan dimulai pada 14 April 2025. Para saksi berasal dari berbagai unsur, baik internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil maupun pihak swasta rekanan.
"Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang. Mereka berasal dari unsur internal dinas dan juga dari pihak rekanan," ungkap Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Rabu (4/6).
Pejabat internal yang telah diperiksa meliputi PPTK, sekretaris dinas, bendahara pembantu DAK SD, dan operator admin. Selain itu, 15 saksi lainnya berasal dari kalangan vendor penyedia barang dan jasa.
Langkah penyidikan juga mencakup penggeledahan kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada 30 April 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga terkait dengan rekapitulasi anggaran.
Berdasarkan data awal, DAK tahun 2023 semestinya digunakan untuk 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk perhitungan kerugian keuangan negara," tambah Zikrullah.
Kejati Riau berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, sejalan dengan arahan Jaksa Agung, Kepala Kejati Riau, dan visi pemerintahan saat ini dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
"Penuntasan kasus ini penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan, demi masa depan generasi muda dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tegas Zikrullah. (*)