Diduga Aniaya Pacar, Oknum Satpol PP Dilaporkan Ke Polresta Pekanbaru

Diduga Aniaya Pacar, Oknum Satpol PP Dilaporkan Ke Polresta Pekanbaru
Ilustrasi, Penganiayaan

Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial AMW (37).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi mengatakan, laporan dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini laporannya masih dalam pemeriksaan,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, kejadian bermula ketika AMW sedang berada seorang diri di rumah.

Terlapor kemudian datang dan diduga berusaha masuk ke rumah. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Korban mengaku mendapat perlakuan kasar berupa tendangan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk perut dan pinggul.

Selain itu, korban juga menyebut bagian kepalanya turut terkena kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, AMW mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan pada beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.

AMW juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama dialaminya.

Menurut pengakuannya, tindakan serupa disebut beberapa kali terjadi ketika dirinya berada di rumah.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban.

Korban juga mengaku pernah mendapat ancaman dari terlapor.

Ia menyebut terlapor diduga kerap meremehkan rencana dirinya untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak aman hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

AMW kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

Selain membuat laporan, korban juga telah menjalani visum terhadap luka yang dialaminya.

Beberapa bagian tubuh yang disebut mengalami luka antara lain pelipis, tangan dan bagian tubuh lainnya.

Menurut korban, dugaan kekerasan tersebut tidak dipicu persoalan besar.

Ia menyebut persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan masalah dalam hubungan, namun terlapor menurut pengakuannya memiliki temperamen dan kerap melakukan kekerasan.

“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya emang temperamen dan kerap memukul saya,” pungkasnya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Penyidik akan mendalami keterangan korban, bukti visum maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, dugaan penganiayaan yang dilaporkan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap terlapor.

Sementara itu, AMW berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga berharap proses tersebut dapat memberikan rasa aman serta menjadi pembelajaran agar dugaan kekerasan yang dialaminya tidak kembali terjadi.

Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan tersebut. (*)