Diduga Korban Penipuan Kerja Luar Negeri, WNI Asal Siak Meninggal Di RS Phnom Penh

Diduga Korban Penipuan Kerja Luar Negeri, WNI Asal Siak Meninggal Di RS Phnom Penh
orban diketahui bernama Susi Yanti Br Sinaga (22), warga Kecamatan Lubuk Dalam.

Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dilaporkan meninggal dunia di Phnom Penh, Kamboja setelah diduga menjadi korban penipuan kerja ke luar negeri.

Korban diketahui bernama Susi Yanti Br Sinaga (22), warga Kecamatan Lubuk Dalam. Ia menghembuskan napas terakhir pada Minggu pagi (8/3/2026) setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Khmer Soviet Friendship.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa korban sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia tadi pagi setelah menjalani perawatan di ICU,” ujar Fanny.

Terkait proses pemulangan jenazah ke tanah air, Fanny menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh telah menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membantu proses pemulangan jenazah.

Namun demikian, biaya pemulangan jenazah diketahui tetap ditanggung oleh pihak keluarga. “Untuk pemulangan jenazah, pihak keluarga meminta bantuan KP2MI. Namun biaya pemulangan tetap ditanggung keluarga,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BP3MI Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak agar proses komunikasi dengan pemerintah daerah dapat segera dilakukan, mengingat korban merupakan warga setempat.

“Kami akan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak agar dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Jika jenazah sudah sampai di Indonesia, KP2MI/BP3MI akan memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asal,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya korban dijanjikan bekerja di Malaysia. Namun dalam perjalanannya korban justru dibawa ke Kamboja.

Fanny menyebut keberangkatan korban tergolong nonprosedural karena hanya menggunakan paspor tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

“Yang bersangkutan berangkat hanya menggunakan paspor, sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.

“Pemerintah tidak tinggal diam menangani persoalan pekerja migran nonprosedural. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)