Merasa Difitnah Di Media Sosial, Ketua DPRD Siak Tempuh Jalur Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Merasa Difitnah Di Media Sosial, Ketua DPRD Siak Tempuh Jalur Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan

Siak, Terbilang.id - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026). Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya tuduhan terhadap dirinya melalui media sosial dan sejumlah media online yang dinilai telah merugikan nama baik serta kehormatannya.

Indra Gunawan mendatangi Mapolres Siak didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora. Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

Kuasa hukum Indra Gunawan, Eva Nora, mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan itikad tidak baik.

"Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik. Sebelum kami melaporkan, kami membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Eva Nora, Selasa (28/7/2026).

Eva menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang beredar di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan media online, yang menyebut kliennya melakukan perzinahan dengan seorang mahasiswi.

Menurutnya, tuduhan tersebut dibantah oleh Indra Gunawan dan dinilai telah mencemarkan nama baik serta merendahkan martabatnya.

"Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan media online," katanya.

Eva menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan oleh penyebaran informasi yang belum tentu benar.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Semua orang berhak membela nama baiknya," tegas Eva.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya hukum untuk membuktikan bahwa informasi yang beredar dan dinilai merugikan kliennya tidak benar.

"Tentunya langkah ini diambil sebagai salah satu bukti bahwa fitnah yang beredar tidak benar," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Siak mengenai perkembangan laporan tersebut maupun langkah penyelidikan yang akan dilakukan. Dugaan pencemaran nama baik tersebut masih merupakan materi laporan yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Semua pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk untuk memberikan klarifikasi atau keterangan sesuai proses yang berlaku. (*)