Sidak Dugaan Tambang Ilegal Di Kampar, Pemprov Riau Segel Galian C Milik PT Azul Makona Kreasindo

Sidak Dugaan Tambang Ilegal Di Kampar, Pemprov Riau Segel Galian C Milik PT Azul Makona Kreasindo
PT Azul Makona Kreasindo Disegel Pemerintah Provinsi Riau

Kampar, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kampar. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Senin (2/3/2026), tim gabungan menyegel operasi galian C milik PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau bersama Komisi III DPRD Riau, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang memiliki izin operasional di atas lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, aktivitas penambangan yang ditemukan di lapangan justru berada di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin.

“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan sesuai izin, melainkan di lahan milik PT Surya Andalan Abadi. Jadi kami anggap ini sebagai aktivitas ilegal,” tegas Ismon.

Atas temuan tersebut, tim langsung mengambil langkah administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau yang tergabung dalam tim penindakan melakukan penyegelan sebagai bentuk penegasan bahwa seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memanggil dua perusahaan yang diduga terkait, yakni PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi.

Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antarperusahaan terkait penggunaan lahan.

“Kami akan minta klarifikasi dari kedua perusahaan. Harus jelas alasan penambangan dilakukan bukan pada lokasi yang tertera dalam izin. Semua akan kami dalami sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Tim selanjutnya akan menyusun berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Kasatpol PP bersama tim yang turun ke lapangan, lalu diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS).

Pemprov Riau membuka kemungkinan sanksi lebih berat apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Apabila ditemukan aktivitas penambangan kembali setelah penyegelan, warga diminta mendokumentasikan dan menyertakan titik koordinat sebagai bukti.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap izin dan titik koordinat operasional bukan sekadar formalitas. Dalam sektor pertambangan, pelanggaran batas lokasi bisa berimplikasi hukum dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran perizinan secara profesional dan transparan, demi menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan di daerah. (*)