Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polda Riau Ringkus Kurir Bawa 933 Butir Ekstasi Dan 300 Pot Getar
Pelalawan, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga beroperasi dari Aceh hingga Jakarta.
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan, petugas meringkus seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 pot getar berisi etomidate cair yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama personel Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Lintas Timur Pelalawan–Pekanbaru, tepatnya di Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya diringkus petugas tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tas ransel hitam milik tersangka dan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Petugas menyita delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai pot getar sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik besar yang berisi 933 butir pil ekstasi, terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.
Penangkapan HM di Aceh memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pemasok, pengendali hingga kurir.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan jalur distribusi yang digunakan para pelaku.
Tersangka B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap jaringan lintas provinsi yang menjadikan wilayah Riau sebagai salah satu jalur distribusi narkoba.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)


