Kantongi 25 Gram Sabu, Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Tersangka

Kantongi 25 Gram Sabu, Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Tersangka
dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu

Pekanbaru, Terbilang.id - Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam rangkaian penangkapan beruntun yang dilakukan pada Kamis (29/1) di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Belimbing, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial JI,” ujar Iptu Haryanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna di dalam tas sandang milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial RP. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

“Tidak lama kemudian, tim berhasil mengamankan RP,” jelasnya.

Dalam penggeledahan terhadap RP, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak car charger, sendok sabu dari sedotan plastik, plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital warna hitam dan silver. Polisi juga menyita satu unit handphone Android milik tersangka.

Kepada petugas, RP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dari kedua penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 25 gram beserta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)