Modus Beli Hewan Untuk Berkurban, Pria Di Rumbai Timur Gelapkan Tiga Ekor Sapi Rp51 Juta
Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Ironisnya, sapi-sapi tersebut telah disembelih saat Idul Adha, sementara uang pembelian tak kunjung dibayarkan kepada pemilik.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Rumbai Pesisir karena merasa ditipu oleh pelaku. SY diketahui menggunakan modus membeli sapi kurban dengan janji pembayaran, namun tidak pernah menepatinya.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa bermula pada April 2025. Saat itu, pelaku mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur, dan menanyakan harga sapi untuk keperluan kurban.
Pada 8 Mei 2025, pelaku dan korban Soetikno (61) sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor, atau total Rp51 juta. Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.
Namun hingga batas waktu pembayaran yang disepakati, pelaku tak kunjung menyerahkan uang. Sebaliknya, SY justru mengambil sapi secara bertahap.
“Pada 5 Juni, pelaku mengambil satu ekor sapi. Keesokan harinya, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Semuanya tanpa pembayaran,” ujar Iptu Dodi, Sabtu (13/12/2025).
Ketiga sapi tersebut kemudian digunakan sebagai hewan kurban saat Idul Adha. Usai hari raya, korban berulang kali menagih pembayaran, namun pelaku terus menghindar dan tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap SY di rumahnya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan sapi telah habis digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku belum menyetorkan sepeser pun uang kepada korban,” ungkap Dodi.
Saat ini, SY ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Polisi turut menyita surat perjanjian jual beli sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)


