Dugaan Penghinaan Terhadap Pengadilan, Barisan Anak Melayu Riau Adukan Asri Auzar Ke Polda Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Organisasi Barisan Anak Melayu Riau melayangkan surat pengaduan kepada Polda Riau terkait dugaan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan yang diduga terjadi saat persidangan perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam surat pengaduan tersebut, Barisan Anak Melayu Riau mengadukan Asri Auzar atas dugaan tindakan yang dinilai mengganggu jalannya persidangan dan mencederai marwah lembaga peradilan.
Koordinator Bidang Hukum Barisan Anak Melayu Riau, Martin Haziat, mengatakan pengaduan masyarakat itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum dan kewibawaan institusi peradilan.
“Kami ingin menyampaikan pengaduan masyarakat terkait peristiwa Contempt of Court yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dalam proses sidang perkara Abdul Wahid,” kata Martin, Jumat (5/6/2026).
Martin menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersebut, pihaknya turut melampirkan rekaman video yang diduga memperlihatkan Asri Auzar bersama M Ade membuat kegaduhan di dalam ruang sidang.
Keduanya disebut melontarkan perkataan yang tidak pantas berupa cacian dan makian serta diduga melakukan intimidasi terhadap advokat atau penasihat hukum Dani M. Nursalam yang sedang mengikuti jalannya persidangan.
Surat pengaduan itu ditandatangani oleh Koordinator Bidang Hukum Martin Haziat bersama Sekretaris Bidang Hukum Amar Habibi atas nama Dewan Pimpinan Pusat Barisan Anak Melayu Provinsi Riau.
“Kita berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional,” ujarnya.
Selain disampaikan kepada Polda Riau, tembusan surat pengaduan juga dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Diketahui, insiden keributan terjadi di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis (4/6/2026), saat persidangan perkara Abdul Wahid hendak kembali dilanjutkan usai skors untuk makan siang dan istirahat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keributan bermula dari adu argumentasi antara penasihat hukum saksi mahkota Dani M. Nursalam dengan Asri Auzar yang hadir mengikuti jalannya persidangan. Perdebatan berlangsung cukup sengit dengan suara meninggi hingga menarik perhatian pengunjung dan peserta sidang lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Barisan Anak Melayu Riau. Demikian pula belum ada pernyataan dari pihak Asri Auzar terkait pengaduan tersebut. (*)


