Proyek Pembangunan Jalan Tol Sumbar Makan Korban, Kejati Ancam 8 Orang Terpidana Masuk DPO
Kota Padang, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana a/n Ricki Novaldi, pada Senin (31/07/23).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, mengatakan, sejauh ini dari 13 orang yang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi masih belum turun Kasasi.
"Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang Putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah kita panggil, namun tidak berkenan hadir," Ucap Hadiman, Rabu (02/08/23).
Ditegaskan Hadiman, bagi pihak - pihak yang tidak mau datang secara patut maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum berupa Penangkapan.
"Kami berharap agar para terpidana menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak kunjung datang. Dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 orang Terpidana lainnya. Jika tidak datang, kami akan melakukan Penangkapan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Hadiman menegaskan, akan memasukan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak - pihak yang tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Sumbar tersebut.
"Sebanyak 13 orang itu diduga telah terlibat dalam perkara Tipikor pada kegiatan pelaksanaan pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang -Sicincin - Lubuk, Alung - Padang, Sumbar," kata Hadiman.
Diterangkan Hadiman, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023, pada Intinya menerima Kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09 / Pid.Sus.Tpk / 2022 / Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022.
"Dan didalam Amar keputusannya, telah dinyatakan bahwa Terdakwa I Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II Ricki Novaldi, S.ST, MH, dan Terdakwa III Upik Suryati, S.Sos, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama," Ujar Hadiman.
Dan yang ke 2, keputusan amar telah menjatuhkan Pidana penjara bagi para Terdakwa, dimana, dari masing - masing terpidana dijatuhi hukuman pidana selama 5 Tahun dan Pidana Denda masing - masing berjumlah Rp. 200.000.000,- Subsider selama 6 Bulan.
"Akibat perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp.27.460.213.941, atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat," pungkasnya.
Penulis : Ade Sugiarto