Ungkap Sindikat Pemburu Gajah Sumatera, Menhut RI Apresiasi Kinerja Jajaran Polda Riau

Ungkap Sindikat Pemburu Gajah Sumatera, Menhut RI Apresiasi Kinerja Jajaran Polda Riau
Secara khusus, Raja Juli memberikan penghargaan

Pekanbaru, Terbilang.id - Pengungkapan sindikat perburuan Gajah Sumatera di Riau mendapat apresiasi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menilai keberhasilan aparat membongkar jaringan terorganisir tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan satwa liar.

Raja Juli menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera yang diduga kuat menjadi korban perburuan ilegal. Menurutnya, praktik brutal terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian hayati Indonesia dan tidak bisa ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, begitu laporan diterima, Kementerian Kehutanan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau serta jajaran kepolisian. Sinergi tersebut membuahkan hasil cepat. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, 15 tersangka telah diamankan dan tiga lainnya masih diburu. Ini bukti negara hadir untuk melindungi satwa liar kita,” tegasnya.

Secara khusus, Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam mengungkap jaringan tersebut hingga lintas daerah. Ia juga memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Hasyim Risahondua, serta Kapolres Pelalawan John Letedara beserta jajaran yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan.

Menurutnya, kerja keras aparat menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa dilindungi yang populasinya terus terancam akibat perburuan serta penyusutan habitat.

Raja Juli juga mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan aturan pidana lainnya, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan, meningkatkan patroli terpadu, serta mempererat koordinasi lintas lembaga guna mencegah terulangnya kasus serupa. Perlindungan terhadap gajah Sumatera dan satwa dilindungi lainnya ditegaskan sebagai komitmen jangka panjang pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kejahatan lingkungan masih menjadi ancaman nyata. Namun di sisi lain, pengungkapan jaringan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi aparat penegak hukum dan instansi terkait mampu memberikan respons tegas terhadap para pelaku. (*)