Pemangkasan Pohon Besar Di Jalan SM Amin, DLHK Pekanbaru Klarifikasi Bakal Dipindahkan Ke Tenayan Raya
Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah pohon besar yang berada di sepanjang Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian warga setelah tampak dipangkas hingga hanya menyisakan batang utama tanpa ranting dan daun. Pohon-pohon tersebut berada tepat di depan sebuah showroom mobil yang diketahui akan segera beroperasi di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan penebangan pohon, melainkan proses perapian sebagai bagian dari rencana pemindahan pohon ke lokasi lain.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan di lapangan sudah sesuai dengan prosedur dan bukan merupakan penebangan dari bawah batang pohon.
“Jadi ini bukan ditebang, tapi dirapikan dan akan dipindahkan. Kalau ditebang itu dari bawah, bukan dari atas,” ujar Reza, Jumat (29/5/2026).
Reza menjelaskan, rencana pemindahan pohon tersebut berawal dari pengajuan pihak badan usaha yang akan membangun dan mengoperasikan showroom mobil di kawasan Jalan SM Amin. Dalam pengajuannya, perusahaan tersebut meminta agar sekitar 10 batang pohon dapat dipindahkan dari lokasi tersebut.
Namun, setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan oleh tim DLHK Pekanbaru, hanya enam batang pohon yang disetujui untuk dipindahkan. Pohon-pohon yang direlokasi merupakan yang berada pada titik akses keluar-masuk kendaraan ke area usaha.
“Awalnya diajukan 10 pohon, tapi setelah kita cek di lapangan, yang disetujui hanya enam pohon,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perapian hingga pemindahan pohon dilakukan langsung oleh petugas DLHK Pekanbaru. Pihak perusahaan tidak terlibat dalam proses teknis di lapangan.
“Yang merapikan itu memang dari DLHK, bukan dari badan usaha itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa pohon-pohon tersebut nantinya akan dipindahkan ke dua lokasi, yakni kawasan Perkantoran Tenayan Raya dan Jalan Palembang. Kedua lokasi itu dinilai masih membutuhkan tambahan ruang hijau sebagai bagian dari program penghijauan kota.
DLHK Pekanbaru juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemindahan, pemangkasan, maupun penebangan pohon di wilayah Kota Pekanbaru wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
“Itulah gunanya surat edaran Wali Kota, kalau ingin memindahkan, menebang, dan memotong pohon harus ada izin dari DLHK, dan yang melakukan juga dari DLHK,” tambahnya.
DLHK Pekanbaru menargetkan proses pemindahan pohon tersebut dapat mulai dilaksanakan paling lambat pada Sabtu mendatang. Proses ini diharapkan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta menjaga keseimbangan ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru.
Dengan adanya klarifikasi ini, DLHK Pekanbaru berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan dan relokasi pohon, bukan penebangan liar seperti yang sempat dikhawatirkan warga. (*)


