Minum Racun Rumput Dan Pertalite, Pelaku Pembunuhan Wanita Di Dumai Meninggal Dunia

Minum Racun Rumput Dan Pertalite, Pelaku Pembunuhan Wanita Di Dumai Meninggal Dunia
rumah kontrakan di Gang Horas, Jalan Ahmad Yani, Kota Dumai

Dumai, Terbilang.id - Pelaku pembunuhan seorang wanita di Kota Dumai, Tika Plorentina Simanjuntak, berinisial BM, dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Dumai pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.06 WIB.

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang membenarkan bahwa tersangka pembunuhan tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka pembunuhan wanita di Kota Dumai telah meninggal di RSUD Dumai pada Jumat (13/3/2026) pukul 08.06 WIB,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku sempat dirawat di RSUD Dumai sejak Kamis (12/3/2026). Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi.

Sebelum diamankan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, tersangka sempat melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum racun rumput dan bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Pelaku kita amankan di Rokan Hilir, selanjutnya kita bawa ke Polres Dumai. Namun kondisi pelaku sudah drop atau mulai kehilangan kesadaran akibat meminum racun rumput ditambah Pertalite,” ujarnya.

Selama menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di RSUD Dumai, pelaku didampingi pihak keluarga. Jenazah pelaku rencananya akan dibawa oleh keluarga ke Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Dumai berhasil meringkus BM yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang guru SD swasta di Dumai. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak, seorang guru di SD Santo Tarcisius. Ia ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Gang Horas, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai pada Kamis (12/3/2026).

Korban ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam.

Kapolres menjelaskan, tersangka BM merupakan mantan pacar korban. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Rokan Hilir sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

Penangkapan pelaku dilakukan berkat koordinasi antara pihak kepolisian, termasuk Polsek Tanah Putih dan Polres Rokan Hilir. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Kota Dumai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka sempat terlibat pertemuan sehari sebelum kejadian. Setelah peristiwa tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan sejumlah luka tusuk, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*)