Dikemudikan Pelajar Asal Siak, Mobil Pajero Tabrak Tiang Rambu Batas Kecepatan Di Jalan Sudirman Pekanbaru

Dikemudikan Pelajar Asal Siak, Mobil Pajero Tabrak Tiang Rambu Batas Kecepatan Di Jalan Sudirman Pekanbaru
Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BM 45 YY menabrak tiang rambu batas kecepatan

Pekanbaru, Terbilang.id - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BM 45 YY mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman jalur barat, tepatnya di dekat Rumah Makan Koki Sunda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang pelajar bernama Muhammad Fathy Yahya (18), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, kecelakaan diduga akibat kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara.

“Pengemudi masih berstatus pelajar. Diduga kehilangan kendali saat mencoba menghindari kendaraan lain yang berputar balik di U-Turn Koki Sunda,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan, Rabu siang.

Benturan keras menyebabkan mobil menghantam tiang rambu batas kecepatan, mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan dan samping kendaraan. Selain itu, tiang pengaman besi milik pemerintah juga dilaporkan rusak berat. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Fathy mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan kaki. Ia segera dilarikan ke RS Awal Bros Sudirman untuk mendapat perawatan medis.

Menurut Kompol Made, saat kejadian kondisi lalu lintas relatif sepi, cuaca cerah, dan lampu penerangan jalan berfungsi normal. Tidak ditemukan faktor eksternal seperti cuaca buruk atau hambatan jalan lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa apakah pengemudi telah memiliki SIM atau belum,” ujar Kompol Made.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun pemilik kendaraan. Polisi juga tengah mendalami status kendaraan dan kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum terkait usia dan kelayakan pengemudi. (*)