Kejagung Terbitkan SK, Kejati Riau Diganti Dengan Dr. Supardi SH. MH
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Agung RI diketahui mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jabatan ini yang sebelumnya dipegang Dr Jaja Subagja SH MH itu akan beralih dan kemudian diamanahkan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Dr Supardi SH MH.
Mutasi yang dilakukan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 245 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Mantan Kajati Gorontalo itu selanjutnya akan menjabat Sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Muda Pidana Bidang Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi tak menampik adanya surat keputusan tersebut.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Ketut, akan dilakukan proses pelantikan dan serah terima jabatan dari pejabat lama ke yang baru. Untuk jadwalnya, akan ditentukan kemudian.
"Untuk jadwalnya, Nanti ditentukan selanjutnya. Yang jelas tidak pernah lebih dari 1 bulan, biasanya cepat," pungkas Ketut.
Melalui SK tersebut, Dr Supardi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung akan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Sosok Dr Supardi SH MH yang kini diamanahi sebagai Kajati Riau tampak garang. Ia tak lain merupakan Direktur Penyidikan Jampidsus yang membongkar kasus dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.