Sidak Legalitas Pergudangan PLC, Disperindag Pekanbaru Temukan PT DSV Dan SPXexpress Masih Gunakan NIB Induk

Sidak Legalitas Pergudangan PLC, Disperindag Pekanbaru Temukan PT DSV Dan SPXexpress Masih Gunakan NIB Induk
Dalam pelaksanaan sidak, Disperindag Pekanbaru di kawasan Pekanbaru Logistics Center (PLC), Selasa (3/11/2026).

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pekanbaru Logistics Center (PLC), Selasa (3/11/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas usaha perusahaan pergudangan, khususnya pemenuhan dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dalam pemeriksaan itu, Disperindag menyasar dua perusahaan, yakni PT DSV (Global Transport and Logistic) dan SPXexpress.

Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui kedua perusahaan tersebut masih menggunakan NIB induk.

Pihaknya kemudian mengarahkan perusahaan agar mengurus NIB yang secara khusus mencakup kegiatan usaha mereka di Kota Pekanbaru.

Menurut Khairunnas, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pergudangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki NIB dan TDG sesuai dengan kegiatan usahanya.

Selain kelengkapan administrasi, aspek kebersihan lingkungan pergudangan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan agar seluruh pelaku usaha pergudangan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaan sidak, Disperindag Pekanbaru turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Polresta Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Khairunnas berharap, melalui pengawasan tersebut seluruh perusahaan pergudangan yang beroperasi di Pekanbaru dapat memenuhi kewajiban perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan demikian, aktivitas usaha pergudangan dapat berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. (*)