Kawal RDP Sengketa Lahan 2,24 Hektare Di Meranti Pandak, Sekretaris AMPR Sayangkan Komisi I DPRD Pekanbaru Hanya Fokus Perkara Perdata
Pekanbaru, Terbilang.id - Sengketa lahan seluas 2,24 hektare di kawasan Meranti Pandak, Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kaluku tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama masyarakat tempatan dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Pekanbaru.
Usai pelaksanaan RDP, Sekretaris Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), Tengku Ibnul Ikhsan, menyayangkan pembahasan rapat yang dinilainya hanya terfokus pada persoalan perdata. Padahal, menurutnya, terdapat aspek pidana dan perlindungan terhadap masyarakat yang juga perlu mendapat perhatian serius.
Tengku Ibnul Ikhsan mengatakan, pihaknya hadir untuk mengawal langsung jalannya RDP karena ingin memastikan persoalan yang dialami masyarakat Meranti Pandak mendapatkan perhatian dari seluruh pihak terkait.
Ia juga berharap dengan kehadiran langsung Kapolresta Pekanbaru dapat menjadi momentum untuk membahas aspek perlindungan hukum masyarakat, sehingga persoalan pidana yang sebelumnya menimpa almarhumah Sri Wahyuni tidak kembali terulang.
"Kami sangat menyayangkan pembahasan RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Pekanbaru hanya berfokus pada perkara perdata. Sementara itu, ada persoalan pidana yang sebelumnya menimpa almarhumah Sri Wahyuni. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap masyarakat Meranti Pandak," Ucap T.Ibnul Ikhsan kepada Terbilang.id, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru seharusnya dapat mempertimbangkan penerbitan surat rekomendasi kepada BPN Pekanbaru untuk menangguhkan, bahkan mencabut sementara SHGB PT Kaluku selama persoalan administrasi pertanahan masih dalam proses penelusuran.
"Kami berharap dengan terlaksananya RDP yang dihadiri Kapolresta Pekanbaru, Ketua Komisi I dapat mengeluarkan rekomendasi agar SHGB PT Kaluku ditinjau Kembali bahkan bisa dipertimbangkan untuk ditangguhkan sementara sampai persoalan administrasi pertanahan ini benar-benar jelas," tegasnya.
Ia menilai, dari penyampaian seluruh pihak yang terlibat masih terdapat dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan yang perlu diungkap secara cermat. Proses penelusuran tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama agar seluruh dokumen, alas hak, serta riwayat penerbitan sertifikat dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Keberadaan SHGB PT Kaluku yang masih berlaku, turut menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis masyarakat Meranti Pandak. Pasalnya, warga disebut masih dihantui dugaan intimidasi melalui ancaman tindak pidana ringan (tipiring) yang dikaitkan dengan upaya meminta mereka meninggalkan lahan yang selama ini telah ditempati." Ujarnya
Sehingga dengan adanya surat rekomendasi dari hasil RDP, proses administrasi tetap berjalan sedangkan Masyarakat meranti pandak tidak perlu khawatir lagi terhadap dugaan intimidasi melalui ancaman tindak pidana ringan (tipiring) yang disebut-sebut berkaitan PT Kaluku dengan upaya meminta warga meninggalkan lahan yang selama ini mereka tempati seperti yang dialami almarhumah Ibu Sri Wahyuni.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, turut menyoroti persoalan administrasi pertanahan yang menjadi pokok pembahasan dalam RDP.
Ia menilai SHGB PT Kaluku perlu dilakukan peninjauan ulang karena masih terdapat persoalan tumpang tindih dalam penertiban alas hak tanah PT Kaluku Dan Masyarakat RW 06-07 Kelurahan Meranti Pandak .
Aidil Amri juga menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru belum dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait riwayat penerbitan dan perpanjangan hak atas tanah PT Kaluku.
Belum lengkapnya dokumen tersebut membuat pembahasan sengketa lahan belum dapat dituntaskan. Untuk itu, RDP lanjutan akan kembali dijadwalkan setelah BPN Kota Pekanbaru menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Di sisi lain, Ketua RT 03 yang turut menyampaikan aspirasi masyarakat dalam RDP menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti memperjuangkan tanah dan rumah yang selama ini telah menjadi bagian dari perjalanan hidup keluarga mereka.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut telah dihuni masyarakat secara turun-temurun, bahkan menjadi tempat tinggal hingga tiga sampai empat generasi.
Menurutnya, tanah dan rumah tersebut bukan sekadar tempat bermukim, melainkan bagian dari sejarah kehidupan keluarga masyarakat Meranti Pandak yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, masyarakat menyatakan akan terus mempertahankan tanah dan rumah mereka. Pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan kejelasan administrasi dan legalitas pertanahan yang menjadi polemik.
Di tengah perjuangan tersebut, masyarakat mengaku masih dihantui kekhawatiran terhadap ancaman hukuman penjara menyusul adanya persoalan hukum di Polresta Pekanbaru dengan dugaan penyerobotan lahan.
Masyarakat berharap pemerintah, DPRD, BPN Kota Pekanbaru, serta aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan secara transparan.
Melalui RDP lanjutan nantinya, AMPR berharap Komisi I DPRD Pekanbaru tidak hanya membahas persoalan administrasi dan perdata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, sengketa lahan seluas 2,24 hektare di Meranti Pandak tersebut dapat menemukan titik terang tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun. (*)








