Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Plt Bupati Mukhlisin Tunjuk Muradi Sebagai Plh Sekda Kuansing

Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Plt Bupati Mukhlisin Tunjuk Muradi Sebagai Plh Sekda Kuansing
Plt Bupati Mukhlisin Tunjuk Muradi Sebagai Plh Sekda Kuansing

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing H Mukhlisin resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/BKPP-02/VII/2026/595 yang ditandatangani Plt Bupati Kuansing tertanggal 3 Juli 2026.

Dalam surat perintah itu, Muradi yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPP Kuansing ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kuansing, terhitung mulai 3 Juli 2026.

"Menunjuk Drs. Muradi, M.Si, golongan Pembina Utama Muda IV/c jabatan Kepala BKPP Kuansing," demikian bunyi petikan surat perintah tersebut.

Selain tetap menjalankan tugas sebagai Kepala BKPP, Muradi juga diberi amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah hingga adanya ketentuan lebih lanjut.

Dalam surat yang menggunakan kop lambang Garuda itu, Plt Bupati Mukhlisin juga meminta Muradi menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

"Melaksanakan perintah ini dengan penuh seksama dan penuh rasa tanggung jawab," demikian isi surat tersebut.

Penunjukan Muradi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing setelah pejabat sebelumnya, Zulkarnain, tidak lagi menjalankan tugas karena tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zulkarnain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Dengan ditunjuknya Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memastikan koordinasi antarperangkat daerah, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama jabatan Sekda definitif masih belum terisi. (*)